Publikasi Terkini :
Home » » Hal-hal Terlarang dalam Transaksi Ekonomi

Hal-hal Terlarang dalam Transaksi Ekonomi

Written By Fajar CheQyu on Rabu, 16 Januari 2013 | Rabu, Januari 16, 2013


Oleh : Fajar C. Qoharuddien



Islam agama yang menyeluruh mencakup semua aspek kehidupan (syamil mutakamil). Tidak ada satu pun sendi kehidupan yang lepas dari perhatian Islam. Tak terkecuali dalam hal ini adalah masalah ekonomi, yang dalam khazanah keilmuan Islam merupakan salah satu kajian dalam fiqh, tepatnya fiqh muamalah.  Kajian fiqh sendiri terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa fiqh ibadah mengkaji hal-hal yang menyangkut hablun minallah, adapun fiqh muamalah menyangkut hablun minan nas. Kedua klasifikasi kajian fiqh tersebut memiliki kaidah dasar yang berbeda.

Kaidah dasar dalam kajian fiqh ibadah adalah al-ashlu fil íbadah at-tahrim, illa ma dalla dalilun ‘alal amri bihi. Hukum asal ibadah adalah haram, kecuali jika ada dalil yang memrintahkannya. Dengan kaidah ini, maka semua bentuk ibadah –dalam hal ini adalah ibadah mahdhah yaitu ibadah yang sudah ditentukan syarat dan ketentuannya seperti misalnya shalat–  yang tidak berdasar dalil nash adalah dilarang. Dalam istilah fiqh, ibadah yang tidak ada dalil yang mensyariatkannya tersebut disebut sebagai bid’ah.

Adapun kaidah dasar dalam kajian fiqh muamalah adalah al-ashlu fil mu’amalah ibahah, illa ma dalla dalilun ‘ala tahrimihi. Hukum asal perbuatan dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Di antara bentuk muamalah adalah aktivitas-aktivitas ekonomi, seperti jual beli, hutang piutang, sewa, dan transaksi-transaksi lainnya. Bentuk muamalah yang lain adalah hal-hal yang menyangkut politik, sosial, budaya, dan sejenisnya.

            Dengan berpegang pada kaidah muamalah sebagaimana disebutkan di atas, maka sesungguhnya setiap muslim diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. Melakukan aktivitas jual beli di pasar, bekerja di kantor, berinvestasi di pasar saham, dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya adalah mubah atau boleh, selama tidak merupakan bentuk aktivitas yang dilarang atau tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Dalam kajian Ekonomi Islam, hal-hal yang dilarang dalam transaksi ekonomi biasa disingkat dengan istilah MAGHRIB, yang merupakan singkatan dari maisir, gharar, riba, dan bathil.

Maisir
            Maisir secara bahasa berasal dari kata yasr yang artinya mudah. Secara istilah maisir berarti memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah tanpa harus bekerja keras. Dalam istilah sehari-hari maisir dikenal sebagai judi, karena judi memungkinkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Hukum judi ini haram sebagaimana tegas disebutkan dalam al-Qur’an. Judi sendiri dalam khazanah keseharian kita merupakan salah satu dari ma lima (main, maling, madon, madat, minum).

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [QS al-Baqarah : 219]

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [QS al-Maidah : 90]

Gharar
            Gharar secara bahasa berarti pertaruhan. Dalam aktivitas ekonomi, gharar mengandung makna ketidakpastian atau spekulasi. Semua bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan adalah dilarang dalam Islam. Contoh transaksi yang mengandung gharar adalah jual beli ijon, misalnya membeli hasil pertanian sebelum pohon atau tanamannya berbuah. Hal ini karena, tidak ada seorang pun yang menjamin hasilnya di kemudian hari, apakah tanaman tersebut akan berbuah dengan kualitas bagus, buruk, atau justru mati.

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada di dalam rahim, dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” [QS Luqman : 34]

Riba
            Riba secara bahasa artinya bertambah. Ada beberapa jenis riba menurut para ulama. Bentuk riba yang paling sering kita temukan adalah riba dalam transaksi hutang piutang, yaitu adanya tambahan yang harus dibayarkan oleh seseorang yang berhutang ketika membayarnya. Riba jenis ini disebut riba qardh, yang dalam kehidupan kita di antaranya berbentuk bunga hutang atau pinjaman. Jika pihak yang berhutang terlambat membayar pada waktunya, maka ada denda atau bunga berikutnya. Denda atau bunga karena keterlambatan ini termasuk jenis riba jahiliah.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah : 275]

Bathil
            Bathil artinya salah, kebalikan dari sah. Transaksi yang bathil, artinya transaksi tersebut tidak sah atau mengandung unsur-unsur yang menjadikannya tidak sah. Bathil-nya suatu transaksi bisa terjadi karena akadnya, atau karena sesuatu yang ditransaksikan. Bathil pada akadnya misalnya karena ada pemaksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain sehingga tidak ada saling kerelaan antara keduanya. Bathil karena suatu yang ditransaksikan, misalnya pada jual beli barang curian. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fajar C. Qoharuddien - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger