Publikasi Terkini :
Home » » SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN BAYI

SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN BAYI

Written By Fajar CheQyu on Minggu, 01 April 2012 | Minggu, April 01, 2012


Oleh : Fajar C. Qoharuddien

 
          Kehadiran seorang anak dalam keluarga adalah hal yang pasti ditunggu-tunggu kehadirannya oleh setiap orang tua. Anak adalah pelanjut generasi yang akan meneruskan cita-cita orang tuanya. Maka, setiap orang tua
muslim pasti berharap agar anak-anak mereka tumbuh menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah, serta berguna bagi agamanya.
          Untuk mewujudkan harapan tersebut, tentunya setiap orang tua harus mempersiapkan masa depan yang baik sejak dini. Dalam hal ini, Rasulullah saw sebagai teladan umat sepanjang masa telah mengajarkan sunnah-sunnahnya terkait kelahiran anak. Dengan meneladani setiap sunnah tersebut, diharapkan barokah Allah selalu mengiringi proses tumbuh kembang anak. Jika barokah Allah terus mengalir, maka tidak akan ada hal lain yang akan datang kecuali kebaikan (hasanah).
       Tulisan kecil ini mencoba mengetengahkan beberapa sunnah Rasulullah saw dalam menyambut kelahiran bayi. Semoga, terlepas dari segala kekurangannya, dapat memberi wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amiin ya rabbal ‘alamin....
           
Tahnik
            Dalam hadist shahihain disebutkan bahwa Abu Musa ra berkata :
(Suatu saat) aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau memberi nama padanya Ibrahim dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”
Tahnik dilakukan dengan cara orang tua terlebih dahulu mengunyah kurma hingga lembut, lalu mengambilnya dengan jari dan melolohkannya ke mulut bayi dan menggosok-gosokkannya ke kanan ke kiri hingga merata. Hikmah dari tahnik adalah adalah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut, lidah, tenggorokan dan dua tulang rahang bawah, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami.
Dalam sudut pandang medis, tahnik merupakan imunisasi alami. Ketika dikunyah oleh orang tuanya, maka kurma akan bercampur dengan air liur yang padanya terdapat kandungan kuman. Ketika ditahnikkan ke bayi, maka mekanisme alami dalam tubuh bayi akan mengenali kuman-kuman tersebut dan kemudian membentuk antibodi yang bermanfaat di kemudian hari.

Mengumandangkan adzan dan Iqomat (khilafiyah)
            Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Ubaidaillah bin Abi Rafi’ berkata :
Aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika Fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat.”
Terdapat juga beberapa hadist lain yang serupa, namun para ulama berbeda pendapat dalam hal derajat hadist-hadist tersebut. Ada yang berpendapat bahwa hadist-hadist tersebut dhaif (lemah), namun ada pula yang mengatakan hasan shahih. Karena itulah terdapat perbedaan dalam hal adzan di telinga bayi. Sebagian ulama mengatakan bahwa mengumandangkan adzan dan iqamat di telinga bayi adalah bid’ah, karena lemahnya hadist tersebut dalam pendapat mereka. Adapun para ulama yang membolehkan atau menganjurkan adzan dan iqamat di telinga bayi menyebutkan bahwa di antara hikmah adzan dan iqamat di telinga bayi adalah membiasakan bayi sejak kelahirannya mendengarkan hal-hal yang baik.

Mencukur Rambut
Dalam hadist riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh, lalu rambutnya dicukur, dan diberi nama.”
Rasulullah saw menganjurkan untuk memotong rambut bayi. Dari sisi kesehatan, hal ini akan bagus bagi kesehatan dan pertumbuhan rambut bayi nantinya. Disunnahkan juga untuk bersedekah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Baihaqi menyebutkan bahwa Fatimah r.a. diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk menimbang rambut Hasan dan Husain yang dicukur dan bersedekah dengan perak seberat rambut tadi. Memotong rambut dianjurkan sampai habis atau menggundulinya. Namun, boleh juga memotong sebagian saja, di antaranya karena untuk memotong rambut bayi dibutuhkan keahlian khusus sehingga jika dipotong secara keseluruhan oleh sembarang orang justru membahayakan bayi. Jika yang dipotong hanya sebagian rambut, maka sedekah dikeluarkan sebesar perkiraan keseluruhan rambut yang ada pada kepala bayi, bukan hanya yang dipotong saja.

Memberi Nama yang Baik
Sunnah selanjutnya sebagaimana disebutkan pada hadist di atas adalah memberi nama. Nama adalah identitas anak, dan sekaligus merupakan doa serta harapan orang tua atas anak. Oleh karena itu, sudah seharusnya nama yang diberikan bagi anak adalah nama yang baik. Di antara nama-nama yang baik adalah Abdullah dan Abdurrahman yang merupakan nama yang paling disukai oleh Allah. Rasulullah saw menganjurkan nama Al-Harist dan Hammam. Rasulullah juga memberi nama cucunya dengan nama Hasan dan Husain. Nama-nama baik lain bisa juga diambil dari nama-nama nabi, sahabat, dan orang-orang shalih. Nama yang baik tidaklah harus berbahasa arab, tetapi yang penting adalah mengandung makna yang baik. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang yang sudah dikenal sebagai tokoh kafir.

Menyembelih Aqiqah
           Anak, sebagaimana disebut pada hadist Tirmidzi di depan, statusnya adalah tergadai. Untuk menebus gadaian tersebut, maka dilakukan penyembelihan aqiqah. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Ketentuan-ketentuan seputar pelaksanaan aqiqah adalah sebagai berikut :
  1. Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran bayi. Jika tidak mampu pada hari ketujuh, maka boleh dilaksanakan pada hari keempat belas, dua puluh satu dan seterusnya. Namun jika memang tidak mampu, maka tidak apa-apa jika tidak melaksanakan karena hukumnya adalah sunnah.
  2. Aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu ekor kambing, sedangkan untuk bayi laki-laki adalah dua ekor kambing yang sejenis dan sama kualitasnya. Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.
  3. Lebih utama jika kambing yang digunakan pada pelaksanaan aqiqah adalah kambing yang memenuhi kriteria untuk qurban, yaitu mencapai umur tertentu (minimal setengah tahun untuk jenis domba atau satu tahun untuk jenis kambing jawa), tidak cacat, tidak buta, sehat, dan tanduknya lengkap. Namun, para ulama sepakat bahwa jika hanya mampu melaksanakan aqiqah dengan kambing yang tidak memenuhi kriteria kambing untuk qurban, maka aqiqah tersebut tetap sah.
  4. Daging sembelihan aqiqah dibagi-bagikan kepada kerabat, tetangga, faqir miskin, dan masyarakat. Namun demikian, orang tua yang melaksanakan aqiqah dan keluarganya boleh ikut makan daging tersebut. Akan lebih utama jika daging dibagikan dalam keadaan sudah dimasak sehingga orang-orang yang menerima tidak repot lagi untuk memasaknya dan menambah kebaikan serta syukur. Pun demikian, tidak menjadi soal jika daging dibagikan dalam keadaan mentah.


Tulisan ini dibuat untuk menyambut kelahiran putera pertama kami
HASAN FAJAR QOHARUDDIEN
Boyolali, 8 Desember 2011/13 Muharram 1433
 "Semoga menjadi anak yang shalih, senantiasa diiringi dan menebarkan kebaikan, serta tumbuh menjadi pejuang perkasa untuk agama"

(Fajar Cahyanto-Sri Wulandari)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fajar C. Qoharuddien - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger